Seorang Pria Curi Kabel di Jalur Produksi PT Semen Padang, Polisi Cari Tahu Keterlibatan Pihak Lain - DARAM NEWS

Jumat, 11 Juli 2025

Seorang Pria Curi Kabel di Jalur Produksi PT Semen Padang, Polisi Cari Tahu Keterlibatan Pihak Lain

 



DARAMNEWS, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Semen Padang, Sumatera Barat, pada hari Jumat (4/7/2025) lalu.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan setelah aksinya dipergoki oleh petugas keamanan internal perusahaan.


Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi di kawasan operasional PT Semen Padang yang berlokasi di Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.


“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas pengamanan internal saat sedang melakukan pencurian kabel kontrol di jalur bel menuju storage silika Indarung V," katanya, Rabu (9/7/2025).


"Kabel tersebut merupakan bagian dari instalasi listrik yang terpasang di area fasilitas operasional perusahaan,” sambungnya.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim Satreskrim, diketahui bahwa pelaku merupakan warga yang tinggal di sekitar lingkungan perusahaan.


Ia kerap keluar-masuk kawasan PT Semen Padang dan memanfaatkan celah keamanan untuk menjalankan aksinya.


Modus operandi yang digunakan yaitu dengan memotong kabel menggunakan alat pemotong khusus, menggulung hasil curian, lalu menyembunyikannya di balik semak-semak agar tidak terlihat.


Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, tim dari Satreskrim Polresta Padang bersama dengan petugas keamanan internal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyisiran di sekitar lokasi.


Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi pencurian.


“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa gulungan kabel serta alat pemotong yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.


Pihak PT Semen Padang sendiri mengaku bahwa aksi pencurian kabel tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materil, tetapi juga berdampak pada terganggunya aktivitas operasional, khususnya yang berhubungan dengan instalasi listrik.


Yasin menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jika pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian kabel yang lebih luas. Penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap.


“Pelaku saat ini telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak perusahaan guna meningkatkan sistem keamanan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari,” tutupnya. (*)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda